Tebal : 136 hal
Penulis : Ali Mahmud Uqaily
Penerbit : Aqwam
Ukuran : 14×20,5 cm (soft cover)
ISBN : 978-979-039-093-5
Harga : Rp. 37.000,-
Membayar zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu, mengamalkannya adalah sebuah kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi persyaratannya. Karena bersifat wajib, maka bila ada orang yang sengaja untuk menunda atau enggan membayar zakat, dia terancam mendapatkan siksa neraka. Bahkan, para ulama menyatakan bahwa mereka termasuk dalam golongan orang-orang Musyrik yang harus diperangi. Permasalahannya, tidak sedikit dari umat Islam yang belum mengetahui secara jelas perihal zakat, terutama batas minimalnya (nishab) dan cara menghitungnya. Bisa jadi karena ketidaktahuan mereka, harta yang seharusnya telah mencapai nishab tak dikelurkan zakatnya oleh sang pemilik. Atau, bisa pula si pemilik mengeluarkan zakat dengan sekenannya tanpa berepdoman dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Berikut ini adalah tabel contoh perhitungan zakat.
Kambing | ||
Jumlah | Haul | Zakat |
40 ekor | 1 tahun | 1 ekor kambing |
200 ekor | 1 tahun | 2 ekor kambing |
201 ekor | 1 tahun | 3 ekor kambing |
Emas | ||
Jumlah | Haul | Zakat |
100 gram | 1 tahun | Rp. 750.000 |
150 gram | 1 tahun | Rp. 1.125.000 |